Istilah PSK akan segera diganti menjadi Pelacur
![]() |
Razia Pelacur |
Namun, baru-baru ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang berupaya untuk mengubah nama bagi PSK menjadi pelacur. Agar para pelacur jauh dari kesan Legal. Karena memang perbuatan mereka itu adalah perzinaan. Bukan sebuah pekerjaan yang halal dan wajib bagi pemerintah untuk melarangnya.
Seperti dilansir dari Republika.co.id, Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis , mengatakan pada hari senin (11/5/2015). "Sehingga bila dimaknai pelacur itu akan dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mempermudah mencegah itu," kata
Lebih lanjut beliau menjelaskan, jika dimaknai pelacuran itu bersifat pidana akan mempermudah untuk mengusutnya. Karena itu, pihaknya ingin memaknai kembali tentang perzinahan.
"Perzinahan itu bukan karena keterpaksaan. Kan kalau di KUHP itu keterpaksaan. jika tidak terpaksa tidak disebut zina. Jadi kita perlu kembalikan definisi zina menurut agama," ujar pengurus PBNU tersebut.
Dia melanjutkan, semua agama di Indonesia, memaknai zina sebagai hubungan badan tapi bukan dengan pasangan sahnya. Jika aturan baru dapat diterapkan, maka pelacuran akan dimaknai sebagai sebuah tindak kejahatan. "Jadi kalau begitu bisa dihukum dan diusut," ujar Cholil.
Post a Comment for "Istilah PSK akan segera diganti menjadi Pelacur"